Oknum Guru di Lampung Selatan Cabuli Murid SD, Mengaku Suka dengan Korban

Ira Widyanti
Oknum guru mencabuli murid SD di Lampung Selatan saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat ini telah dilakukan dua kali oleh pelaku terhadap korban di lingkungan sekolah. Pelaku Z pun telah mengakui perbuatannya dengan alasan menyukai korban yang merupakan anak didiknya.

"Saat diperiksa, pelaku yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban," kata Yusriandi.

Atas perbuatannya, pelaku Z ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Gara-Gara Sound Horeg, Ratusan Tawon Vespa Mengamuk Serang Hajatan di Lampung

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal