SURABAYA, iNews.id - Pemilik panti asuhan berinisial NK ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Dia diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak asuh selama 3 tahun sejak Januari 2022 hingga 2025.
Aksi pemerkosaan tersebut terjadi di Rumah Penampungan Anak Budi Kencana yang berlokasi di Baratajaya, Kota Surabaya. Korban yakni gadis berusia 15 tahun yang menjadi anak asuh tersangka di panti asuhan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pelaku yang merupakan pemilik yayasan mengancam korban lalu membawanya ke ruangan kosong untuk setubuhi. Bahkan korban pernah seminggu penuh dipaksa melayaninya pelaku setiap hari.
Akibat perbuatannya, korban trauma dan tak tahan lalu mengadukan hal tersebut. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ibu asuh korban yang merupakan mantan istri pelaku. Keduanya diketahui sudah cerai sejak Februari 2022.
"Sejak pelaku bercerai, korban mulai mengalami pencabulan dan disetubuhi pelaku yang merupakan Bapak asuh di panti asuhan tempat tinggal korban," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Senin (3/2/2025).