Oknum Guru Ngaji Cabuli 3 Santri Ponpes di Lampung Tengah Alami Kelainan Seks

Ira Widyanti
Tampang guru ngaji pelaku pencabulan santri di Lampung Tengah. (Ira Widyanti).

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya pada Sabtu (2/12/2023) lalu. Korban juga sempat diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Tengah dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pada Minggu (3/12/2023). Pelaku diserahkan oleh masyarakat yang sebelumnya telah mengamankan pelaku. 

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"AFH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar kapolres.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
31 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar

4 bulan lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

11 bulan lalu

Sebelum Ditemukan Tewas, Remaja di Pringsewu Sempat Tanya ke Orang Tua tentang Akhiri Hidup

11 bulan lalu

Aula Ponpes di Lampung Selatan Ambruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal