Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Lampung Cabuli 5 Murid, Modus Pasang Susuk

Ira Widyanti
Oknum guru ngaji yang mencabuli lima muridnya saat dimasukkan ke dalaam sel tahanan Polres Tanggamus. (Foto: Polres Tanggamus)

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Sementara pelaku RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya. Dia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama. 

"Niatnya pasang susuk, tapi saya tahu tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

6 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

8 hari lalu

Hujan Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Landa Tanggamus, Dinkes Buka Posko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal