Oknum Ketua RT yang Viral Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Divonis 3 Bulan Penjara

Ira Widyanti
Suasana sidang putusan Ketua RT Wawan Kurniawan yang bubarkan ibadah gereja di di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Dalam pembacaan vonis ini, Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangan sebagai ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung.

"Perbuatan terdakwa juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam bermasyarakat. Sementara hal meringankan, telah terjadi perdamaian pada 23 Februari 2023 antara terdakwa dengan pihak terlapor," ucapnya. 

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Ketua RT Wawan Kurniawan selama empat bulan penjara.

Sementara atas vonis tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada, JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

11 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

23 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal