Oknum Ketua RT yang Viral Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Divonis 3 Bulan Penjara

Ira Widyanti
Suasana sidang putusan Ketua RT Wawan Kurniawan yang bubarkan ibadah gereja di di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Oknum Ketua RT Wawan Kurniawan yang sempat viral atas kasus dugaan membubarkan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa tiga bulan kurungan penjara.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Syamsumar Hidayat dalam persidangan kasus pembubaran ibadah gereja yang digelar Selasa (15/8/2023) pagi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Syamsumar Hidayat saat membacakan amar putusan, Selasa (15/8/2023). 

Hakim menyatakan, terdakwa Wawan Kurniawan bersalah melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal yang diterapkan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan bersalah melanggar Pasal 167 KUHP. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain sebagai dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

13 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

23 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

29 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal