Palsukan Bukti Transfer saat Beli Cokelat dan Kurma, Pasutri di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Pasutri di Metro, Lampung, ditangkap polisi karena menipu (Ilustrasi Foto/Agung Sulistyo/iNews)

METRO, iNews.id  - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi. Mereka diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan.

“Pasutri itu berinisial MAF (27) dan YW (23) warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah,” Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Jumat (12/5/2023).

Dia melanjutkan, pasutri itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/110/V/2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 2 Mei 2023. Keduanya ditangkap pada hari Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB di Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah," ujar Heri, Kamis (11/5/2023). 

Heri menuturkan, modus yang digunakan oleh pasutri tersebut yakni dengan cara memesan kurma dan cokelat kepada korban melalui WhatsApp.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal