Palsukan Bukti Transfer saat Beli Cokelat dan Kurma, Pasutri di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Pasutri di Metro, Lampung, ditangkap polisi karena menipu (Ilustrasi Foto/Agung Sulistyo/iNews)

METRO, iNews.id  - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi. Mereka diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan.

“Pasutri itu berinisial MAF (27) dan YW (23) warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah,” Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Jumat (12/5/2023).

Dia melanjutkan, pasutri itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/110/V/2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 2 Mei 2023. Keduanya ditangkap pada hari Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB di Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah," ujar Heri, Kamis (11/5/2023). 

Heri menuturkan, modus yang digunakan oleh pasutri tersebut yakni dengan cara memesan kurma dan cokelat kepada korban melalui WhatsApp.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

57 tahun lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

57 tahun lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal