Pasang Instalasi Listrik Ilegal, 7 Orang di Mesuji Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

MESUJI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pemasangan atau instalasi listrik secara ilegal di Permukiman Moro Seneng Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Ada tujuh orang yang diamankan.

Ketujuh orang tersebut yakni IB (35) Warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, MK (41) Warga Pemukiman Moro Seneng Register 45, LO (38) Warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, OR (22) Warga Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian DS (29) Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, SO (31) Warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan RA (28) Warga Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. 

“Para pelaku ditangkap karena melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin atau setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi,” kata Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, Selasa (20/6/2023).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

12 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

15 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

17 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

19 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal