Pasutri Jadi Bandar Narkoba di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Pasutri yang menjadi bandar narkoba saat diamankan anggota Polres Tulang Bawang dalam penggerebekan. (Foto: Ist)

TULANG BAWANG, iNews.id - Pasangan suami istri berinisial AN (30) dan S (36) nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap pilisi dalam penggerebekan di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan, pasutri tersebut diamankan dalam giat 'Gasak Narkoba' yang dilakukan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

"Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Batu Ampar," ujar Kapolres, Selasa (18/2/2025).

Selain menangkap pasutri yang menjadi bandar narkoba, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 22,68 gram, 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone (HP) merek Realme warna biru dan uang tunai Rp200.000.

Menurutnya, penangkapan terhadap pasutri tersebut merupakan hasil penyelidikan yang personelnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Berdasarkan informasi yang didapat, salah satu rumah di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Petugas kami langsung menggerebek rumah bandar narkoba dan mengamankan pemiliknya," kata Kapolres. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Siswa SMP di Tulang Bawang Lampung Di-Bully Sampai Patah Tangan

4 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

4 hari lalu

Bripka R Diperiksa Propam Buntut Anggota TNI Gugur saat Bantu Tangkap Bandar Narkoba

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal