Pelaku Pembunuhan PSK di Lampung Selatan Ditangkap, Motif Tidak Puas Pelayanan Korban

Andres Afandi
Pelaku pembunuhan PSK di Lampung Selatan ditangkap polisi. Pelaku RS mengaku sakit hati dengan pelayanan korban. (Foto: MNC Portal/Andres Afandi)

Akibat perbuatan sadisnya itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus penemuan mayat perempuan dalam kamar kos menggemparkan warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (13/8/2021) pagi. Korban yang diduga pekerja seks komersial (PSK) ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh bersimbah darah.

Informasi di lokasi kejadian, mayat korban ditemukan berada dalam ruangan belakang, tepatnya di bagian dapur. Ada luka terbuka akibat benda tajam di bagian leher.

Dugaan sementara, korban dihabisi di tempat tidur. Kemudian tubuhnya diseret pelaku ke bagian belakang kos. Hal ini terlihat dari ceceran darah di dalam kamar.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan baju atasan warna pink dengan bawahan rok pendek warna hijau gelap.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
13 hari lalu

3 Bulan Sumur Kering, Warga Lampung Selatan Terpaksa Beli Air Bersih

14 hari lalu

Hujan Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Meluas, Pemkab Lamsel Bagikan 4.500 Masker

14 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi 20 Kali, 4 Kecamatan di Lampung Diguyur Hujan Abu

22 hari lalu

Ngaben Massal Terbesar Digelar di Lampung Selatan, 153 Bale Tajuk Dibakar

25 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal