Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Dibui karena Merusak Gedung DPRD Lampung

Ira Widyanti
Pelaku penembakan kantor MUI di Menteng, Jakarta Pusat diamankan pada pagi hari ini Selasa (2/5/2023).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mustopa NR, pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat, ternyata pernah dibui. Dia merupakan seorang residivis tindak pidana pengerusakan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Mustopa pernah dipidana lantaran merusak kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016.

"Dari database yang kami terima, atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminal. Dia tercatat pernah melakukan tindak pidana perusakan di salah satu objek vital yakni kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," ujar Pandra saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Pandra menambahkan, saat itu Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 3 bulan atas kasus perusakan. Saat itu Mustopa juga mengaku sebagai utusan nabi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sepak Terjang M Mbalingga, Pimpinan KKB Baru Foto di Atas Pesawat AMA yang Dibakar

57 tahun lalu

Penembakan di Intan Jaya Papua, Seorang Ibu Hamil Tewas

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Ditembak OPM di Papua

57 tahun lalu

Dramatis! Evakuasi Pilot Amerika Tewas di Yahukimo, TNI Sisir Lokasi Kejar Pelaku

57 tahun lalu

Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal