Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Dibui karena Merusak Gedung DPRD Lampung

Ira Widyanti
Pelaku penembakan kantor MUI di Menteng, Jakarta Pusat diamankan pada pagi hari ini Selasa (2/5/2023).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mustopa NR, pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat, ternyata pernah dibui. Dia merupakan seorang residivis tindak pidana pengerusakan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Mustopa pernah dipidana lantaran merusak kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016.

"Dari database yang kami terima, atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminal. Dia tercatat pernah melakukan tindak pidana perusakan di salah satu objek vital yakni kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," ujar Pandra saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Pandra menambahkan, saat itu Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 3 bulan atas kasus perusakan. Saat itu Mustopa juga mengaku sebagai utusan nabi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Viral Aksi Koboi di Balikpapan, Pengemudi Mobil Tembakan Air Gun ke Kerumunan Warga

15 hari lalu

Tolak Diajak Rujuk, Wanita Tewas Ditembak Mantan Suami di Mesuji

17 hari lalu

Teror Penembakan di Festival Lembah Baliem, Pelaku Diduga Anggota KKB Egianus Kogoya

17 hari lalu

Penembakan di Festival Lembah Baliem, Mobil Korban Diberondong 3 Tembakan

18 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal