Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Resort Suoh TNBBS. (Foto: Istimewa).

"Kalau dari pengakuan para tersangka ini mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban serangan harimau Sumatra," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh pada Senin (11/3/2024). Pembakaran ini dilakukan usai seorang warga diserang harimau.

Pembakaran kantor itu merupakan bentuk kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, sudah dua warga tewas dan harimau belum juga tertangkap.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal