Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Resort Suoh TNBBS. (Foto: Istimewa).

"Kalau dari pengakuan para tersangka ini mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban serangan harimau Sumatra," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh pada Senin (11/3/2024). Pembakaran ini dilakukan usai seorang warga diserang harimau.

Pembakaran kantor itu merupakan bentuk kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, sudah dua warga tewas dan harimau belum juga tertangkap.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

5 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

8 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

9 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

9 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal