Pemkot Bandarlampung Kaji Aturan Wajib Vaksin Covid-19 untuk Bisa Masuk Mal

Antara
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mengkaji aturan wajib vaksin Covid-19 untuk bisa masuk ke mal. Kajian itu dilakukan untuk menentukan aturan itu diberlakukan di Bandarlampung atau tidak.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, sudah banyak usulan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjadikan wajib vaksin sebagai syarat masuk mal.

"Namun apakah ini akan kita terapkan di Bandarlampung masih akan kita bicarakan lagi dengan para pengusaha mal di kota ini," kata Eva, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, aturan itu bisa saja diterapkan menyusul perpanjangan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM kali ini kemungkinan akan ada kelonggaran.

"Mal, hotel dan kafe boleh dibuka kembali namun dengan batasan waktu tertentu," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

8 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

8 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

1 bulan lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal