Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: ke Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid, Ini Alasannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:33:00 WIB
KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid, Ini Alasannya
KPK belum memutuskan menjemput paksa Nusron Wahid. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik masih mengevaluasi alasan penundaan pemeriksaan yang diajukan Nusron.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur mekanisme pemanggilan saksi hingga dua kali sebelum penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa.

“Pemanggilan saudara NW, apakah ada akan dilakukan perintah membawa tadi. Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHAP baru,” ujarnya pada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Dia menjelaskan, pada pemanggilan pertama, penyidik dapat melanjutkan ke pemanggilan kedua jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Sebaliknya, jika saksi tidak hadir dengan alasan yang dapat diterima, seperti sakit disertai surat keterangan dokter atau memiliki agenda lain yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan, pemanggilan pertama masih dapat berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut