Pemprov Lampung Larang Penjualan Minyak Goreng Bundling

Antara
Ilustrasi minyak goreng (Foto: MPI/Subhan Sabu)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang penjualan minyak goreng melalui praktek bundling dan tying. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran.

"Praktek penjualan bersyarat melalui praktek bundling dan tying ini tidak boleh dilakukan. Karena banyak kita lihat di pasaran banyak sekali dijual minyak goreng namun harus membeli produk lainnya terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, Jumat (11/3/2022).

Elvira menambahkan, praktek penjualan bersyarat tersebut tidak diperbolehkan karena menjadi salah satu bentuk praktek persaingan usaha tidak sehat.

Ini, kata dia, juga telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Ini masuk persaingan usaha tidak sehat, dan bisa ada sanksinya. Apalagi saat ini masyarakat sangat butuh minyak goreng jadi semua harus dijual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

4 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

30 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

1 bulan lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal