Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya

iNews TV
Polda Lampung menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp1 miliar di Pelabuhan Bakauheni. (Foto: iNews TV)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat. Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan warga.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

19 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

9 hari lalu

Sertijab di Mabes Polri, 3 Kapolda Berganti dari Babel hingga Lampung

15 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

23 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal