Perkara Barang Rongsokan, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku penipuan dan penggelapan barang rongsok di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pria asal Pringsewu, Lampung ditangkap polisi. Pria berinisial J (40) itu ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp22 juta dengan modus menjual barang rongsokan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo beberapa waktu yang lalu.

"Pelaku tak melawan saat ditangkap," kata AY Tobing, Selasa (30/3/2021).

AY Tobing melanjutkan, penangkapan terhadap J merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sugiono (54) warga  Kecamatan Gadingrejo. Korban melapor sejak 4 Desember 2020.

Lebih lanjut AY Tobing mengatakan, penipuan dan penggelapan itu terjadi pada tanggal 1 November 2020 namun baru dilaporkan pada 4 Desember 2020.

"Setelah laporan kami terima dan tindak lanjuti terdapat hambatan karena posisi pelaku ternyata sudah melarikan diri ke Sulawesi," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
22 jam lalu

Dugaan Penggelapan Uang Klien, Pengacara di Metro Lampung Ditangkap

3 hari lalu

Mengaku Imam Mahdi, Guru Spiritual di Bangkalan Dilaporkan Terkait Penipuan dan Pemerasan

3 hari lalu

Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan

6 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

14 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal