Perkara Barang Rongsokan, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku penipuan dan penggelapan barang rongsok di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

Selang beberapa bulan, kata dia, polisi mendapat laporan jika pelaku sudah pulang dan berada di rumahnya. Begitu mengetahui hal itu, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.

"Jadi pelaku ini menjual barang bekas (rongsok) yang menurut pelaku berasal salah satu perusahaan kepada korban, setelah korban setuju dan memberikan mengirimkan uang senilai Rp22 juta kepada pelaku melalui nomor rekening milik pelaku," kata dia.

Setelah uang ditransfer, kata dia, pelaku membatalkan pengiriman barang rongsok kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban.

"Namun setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan malah melarikan diri ke Sulawesi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

6 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

9 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

9 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal