"Korban lalu menanyakan kepada pelaku HS namun pelaku diam saja. Korban kesal lalu HP itu dilempar di samping pelaku yang sedang duduk," katanya.
Melihat hal itu, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.
"Akibat kejadian ini korban mengalami memar di seputaran kepala," ucapnya.
Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Gunung Polres Tulang Bawang Barat menetapkan HS sebagai tersangka. Saat ini pelaku telah ditahan dalam sel penjara di Mapolsek Gunung Agung guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.