Perkosa dan Bawa Kabur 2 Ponsel, Residivis di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Residivisi kambuhan di Lampung Timur ditangkap polisi karena perkosa perempuan dan curi ponsel(Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria berinisial NE (36) asal Lampung Timur, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga melakukan aksi pemerkosaan dan pencurian terhadap perempuan berinisial TM (43).

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, NE merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

"Pelaku ini residivis, dia diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pencurian," kata Wawan, Senin (3/5/2021).

Wawan melanjutkan, pelaku diduga memperkosa TM warga Kecamatan Way Jepara. Dari hasil pemeriksaan, peristiwa berawal saat korban diajak pergi oleh pelaku mengendarai sepeda motor.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal