Perkosa dan Bawa Kabur 2 Ponsel, Residivis di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Residivisi kambuhan di Lampung Timur ditangkap polisi karena perkosa perempuan dan curi ponsel(Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria berinisial NE (36) asal Lampung Timur, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga melakukan aksi pemerkosaan dan pencurian terhadap perempuan berinisial TM (43).

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, NE merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

"Pelaku ini residivis, dia diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pencurian," kata Wawan, Senin (3/5/2021).

Wawan melanjutkan, pelaku diduga memperkosa TM warga Kecamatan Way Jepara. Dari hasil pemeriksaan, peristiwa berawal saat korban diajak pergi oleh pelaku mengendarai sepeda motor.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sumur Warga Lampung Timur Tercemar, Petugas Temukan Kebocoran Pipa Limbah Dapur MBG

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

11 hari lalu

Mobil Ditumpangi Sepasang Kekasih Oleng Terjun ke Sungai di Lampung, Evakuasi Dramatis

17 hari lalu

Api Kembali Muncul di Way Kambas, 6 Hektare Lahan Ilalang Terbakar

19 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal