Perkosa Perempuan Disabilitasi di Semak-Semak, Pria Lampung Timur Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi pemerkosaan (iNews.id)

Sesampainya di Desa itu, lanjut Johanes, korban dibawa ke semak-semak dan diperkosa hingga mengalami trauma. 

Sepulang dari sana, korban pun memberitahu orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban langsung melapor ke Polres Lampung Timur.

Berdasarkan laporan kedua orangtua korban, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polres Lampung Timur.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban, satu buah surat Visum Et Repertum RSUD Sukadana dan satu buah surat Visum Et Repertum Psikatrum dokter jiwa.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada salah satu bagian tubuhnya," kata dia.

Atas perbuatannya, lanjut Johanes, AB dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

22 hari lalu

Perampokan di Lampung Timur, Pengusaha Studio Foto Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

28 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

28 hari lalu

Sumur Warga Lampung Timur Tercemar, Petugas Temukan Kebocoran Pipa Limbah Dapur MBG

1 bulan lalu

Mobil Ditumpangi Sepasang Kekasih Oleng Terjun ke Sungai di Lampung, Evakuasi Dramatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal