Pilu, Pelajar SMP di Tanggamus Diperkosa 5 Orang di Gubuk

Indra Siregar
Empat pelaku pemerkosaan pelajar SMP di Tanggamus ditangkap jajaran Polsek Pugung (Indra Siregar/iNews)

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika insiden pencabulan ini terjadi pada Oktober 2020. Saat itu, korban diajak oleh para pelaku. Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan di gubung di wilayah Pugung, Tanggamus.

"Modus pelaku, menjanjikan untuk memberi uang bervariasi Rp25 ribu-50 ribu kepada korban, jika mau melakukannya," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berapa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D junto pasal 61 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal