Polda Lampung Bongkar Kasus Mafia Tanah, Pensiunan Polisi, Jaksa dan Pejabat BPN Terlibat

Andres Afandi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Elisa Hutagalung (Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus mafia tanah. Uniknya, kasus ini melibatkan oknum purnawirawan Polri, oknum jaksa, oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum kepala desa dan oknum camat.

"Kami menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, Rabu (5/10/2022).

Kasus mafia tanah ini terjadi di 10 hektare tanah yang berada di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Reynold menambahkan, lima orang tersangka yang ditangkap dua di antaranya merupakan oknum purnawirawan Polri dan oknum pejabat BPN Lampung Selatan.

"Kelima orang tersangka yakni Soejatno (70) warga Kemiling, Bandarlampung. Dia merupakan purnawirawan Polri. Kemudian Ricky Arsyad (41) selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) BPN Lampung Selatan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

5 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

11 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

12 hari lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

14 hari lalu

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan terkait Kasus Rekrutmen Honorer Rp7,38 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal