Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Jalan Sutami-Sribowono

Antara
Polda Lampung saat konferensi pers penetapkan 5 tersangka kasus proyek Jalan Sutami-Sribowono. (Foto: Antara)

Gelar perkara khusus tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan dihadiri beberapa perserta dari ahli hukum pidana Universitas Lampung (Unila). Kemudian sejumlah pejabat utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan penyidik dari Subdit III Tipidkor, fungsi pengawas internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan terkait Kasus Rekrutmen Honorer Rp7,38 Miliar

4 hari lalu

Komplotan Begal Sadis di Lampung Ditangkap Saat Sembunyi di Kontrakan Tangerang

8 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

9 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

11 hari lalu

Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kapal Patroli Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal