Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Jalan Sutami-Sribowono

Antara
Polda Lampung saat konferensi pers penetapkan 5 tersangka kasus proyek Jalan Sutami-Sribowono. (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus proyek jalan. Hasil gelar perkara, ​​​disimpulkan penetapan beberapa tersangka, yaitu berinisial BWU, HE, BHR, SHR dan RS.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara khusus atas kasus PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) yang merupakan kontraktor pembangunan Jalan Ir Sutami-Sribowono," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu (24/4/2021).

Menurutnya, dari kelima tersangka, dua orang merupakan warga luar Provinsi Lampung. Sementara tiga orang tersangka lainnya warga Bandarlampung.

Gelar perkara khusus tersebut diselenggarakan sebagai jawaban atas Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Polri menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya pemberitaan media cetak dan online serta banyaknya warga yang menunggu penyidikan dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 jam lalu

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan terkait Kasus Rekrutmen Honorer Rp7,38 Miliar

4 hari lalu

Komplotan Begal Sadis di Lampung Ditangkap Saat Sembunyi di Kontrakan Tangerang

8 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

9 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

10 hari lalu

Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kapal Patroli Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal