Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Selatan, 2,3 Ton BBM Disita

iNews TV
Polres Lampung membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi. (Foto: iNews TV)

"Kami mengimbau kepada saudara D agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela. Kami memberikan tenggat waktu dua kali 24 jam kepada yang bersangkutan," tegas AKP Stefanus Boyoh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pemprov DKI Terapkan Sistem Penimbunan Sampah Terkendali di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus

3 bulan lalu

Polisi Bongkar Penimbunan 1.593 Liter Solar Subsidi di Jambi, 2 Orang Ditangkap

11 hari lalu

Viral Operator SPBU di Palopo Tolak Isi BBM Mobil Warga, Ini Alasannya

12 hari lalu

Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, 17 Tersangka Ditangkap dan 18.905 Liter Disita

24 hari lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal