Pemprov DKI Terapkan Sistem Penimbunan Sampah Terkendali di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping sekaligus memperbaiki tata kelola sampah agar lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.
Penerapan controlled landfill merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta Dudi Gardesi menuturkan, proses transisi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta.
Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang, sehingga semakin banyak sampah dapat diolah sebelum ditimbun.
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat," kata Dudi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (18/7/2026).