"Ada beberapa barang bukti yang diamankan," ujar AKBP Raswidiati.
Barang bukti lainnya berupa dua tandon berkapasitas 1.000 liter, satu pompa rotak, satu timbangan digital, dan satu telepon genggam Vivo Y17s berwarna ungu yang digunakan untuk menyimpan lima barcode Pertamina.
Polisi turut mengamankan dua tangkapan layar barcode BBM dan satu pelat nomor F 8656 MD.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Lampung Utara menyatakan akan meningkatkan pengawasan di SPBU dan menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.