Polisi Gagalkan Penyelundupan 700 Kg Daging Celeng ke Lampung

Heri Fulistiawan
OCT, sopir mobil sekaligus kurir yang membawa daging celeng ke Lampung (Heri Fulistiawan)

"Namun kali ini berkat kejelian petugas, penyelundupan akhirnya digagalkan," kata dia.

Saat ini, kata Ferdi, pihak kepolisian dan balai karantina pertanian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik daging ilegal tersebut.

Sementara itu, sopir mini bus yang membawa daging celeng, OCT (21) mengatakan, daging celeng tersebut diangkut dari Desa Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang.

"Dijanjikan Rp500 ribu dan dibayarkan ketika sudah sampai tujuan," kata dia.

Saat ini barang bukti daging celeng tersebut diamankan petugas balai karantina pertanian. Sementara sopir ditahan dan dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

8 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

8 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

1 bulan lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal