Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Bandarlampung, 1 Orang Buron

Ira Widyanti
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembegalan sopir taksi online di Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pembegalan karena ingin menguasi mendapatkan mobil korban.

"Untuk pengakuan sementara, ini baru pertama kali. Motifnya mau ambil mobilnya. Ada dua pelaku yang residivis kasus 170 (pengeroyokan) dan kasus 362 (pencurian)," katanya. 

Kapolresta mengungkapkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sebilah pisau tanpa gagang dan satu handphone merek Oppo.

Atas perbuatannya, terhadap pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta mengimbau kepada pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak maka petugas akan bertindak tegas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

5 hari lalu

Bawa Celurit Hingga Bong, 4 Begal Sadis di Purwakarta Ditangkap usai Rampas Uang Pedagang

15 hari lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

18 hari lalu

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Palembang

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal