Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanggamus, Ditemukan Kunci T

Yuswantoro
ilustrasi pengedar narkoba di Tanggamus ditangkap polisi. (Foto: Ist)

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial MT (22), ditangkap polisi. Ia ditangkap hendak mengendarkan narkotika jenis sabu. 

Tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika.

Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
 
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti empat plastik klip dengan berat brutto 0.46 gram, alat hisap sabu, dua sedotan, handphone  dan kunci T berikut dua buah mata kunci.

“Barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka,” katanya, Kamis (10/11/2022).

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal