Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanggamus, Ditemukan Kunci T

Yuswantoro
ilustrasi pengedar narkoba di Tanggamus ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapat dari rekannya yang masih dilakukan pengejaran. Sabu itu rencananya akan dijual kembali kepada pemesan.

“Barang bukti Narkotika sabu yang diamankan berasal dari rekannya dengan harga jual Rp100.000 per paketnya,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus guna menyelidikan temuan barang bukti kunci letter T guna mengungkap kasus kejahatan lainnya.

“Kami duga kunci letter T berikut anak kuncinya diduga sebagai alat kejahatan,” ujarnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal