Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Bersenjata Gunting Baja

Indra Siregar
Pencuri kotak amal di Masjid Pringsewu, Lampung ditangkap polisi (Indra Siregar/iNews.id)

Dari hasil penyelidikan, kata dia, peaku beraksi di Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Musola Asyarig Ambarawa dan Musala Kiblatul Mujahid Ambarawa.
 
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu gunting baja, satu obeng, satu plat besi dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Serta uang Rp700.000," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

7 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

13 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

17 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

19 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal