Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Bersenjata Gunting Baja

Indra Siregar
Pencuri kotak amal di Masjid Pringsewu, Lampung ditangkap polisi (Indra Siregar/iNews.id)

Dari hasil penyelidikan, kata dia, peaku beraksi di Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Musola Asyarig Ambarawa dan Musala Kiblatul Mujahid Ambarawa.
 
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu gunting baja, satu obeng, satu plat besi dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Serta uang Rp700.000," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal