Polisi Tembak 2 Pelaku Curas di Lampung Selatan, 2 Tersangka Lain Buron

Heri Fulistiawan
Kapolres Lampung Tengah AKBP Yusriandi Yusrin (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan. (foto: iNews.id/Heri Fulistiawan)

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dari penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku. 

“Tersangka ini merupakan residivis yang pernah dipidana dalam kasus yang sama,” katanya. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pilu! Dokter Hewan asal Sikka Korban Penembakan KKB Tinggalkan Anak 5 Tahun

4 hari lalu

BNI Salurkan Masker hingga Obat-obatan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

4 hari lalu

Identitas 3 Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB di Jayawijaya Papua

6 hari lalu

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Siswa di Lampung Selatan Belajar Daring

9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal