Polisi Tetap Amankan dan Tahan Pengedar Sabu di Tulang Bawang Meski Dilempari Batu Warga

Andreas Afandi
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

TULANG BAWANG, iNews.id - Polisi mengamankan residivis kasus narkoba di Tulang Bawang, Lampung. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, terduga pelaku seorang residivis bernama Heri Ismail (51) warga Bujung Tenuk, Menggala, Tulang Bawang. 

“Pelaku ini residivis dan juga pengedar narkoba," kata Hujra, Kamis (10/11/2022).

Dalam penangkapan tersebut, kata Hujra, anggota menyita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram.

Dia melanjutkan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas mendapat perlawanan dari keluarga dan warga.

Insiden itu, kata dia, terjadi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (7/11/2022). Petugas dilempari batu oleh sekelompok orang yang diketahui sebagai keluarga dan tetangga.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal