Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Molotov saat Demo di Lampung, Mayoritas Anak Bawah Umur

Ira Widyanti
Polisi menetapkan delapan tersangka kasus molotov saat demo anarkistis di DPRD Lampung. (Foto: iNews)

"Dia (FJ) ini mengumpulkan para ABH ini di warnet, kemudian dia mengajak untuk membuat kerusuhan dalam demo. Selanjutnya ia juga membuat bom molotov yang nantinya direncanakan akan dilempar saat demo berlangsung," katanya.

Beruntung, aksi kelompok tersebut dapat digagalkan oleh anggota TNI-Polri yang bertugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 187 Bis KUHPidana Juncto 53 KUHPidana ancaman penjara 8 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Demo di Lampung, 3 Pemuda Bawa Molotov Ditangkap

1 tahun lalu

Demo di Depan DPRD Lampung, Aliansi Mahasiswa Suarakan 10 Tuntutan Rakyat

3 hari lalu

Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kapal Patroli Dikerahkan

9 hari lalu

Demo Usut Dugaan Pelecehan Wabup Sumedang Ricuh, Pagar Gedung DPRD Roboh

12 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal