Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung

Puteranegara Batubara
Kondisi Kantor Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan yang dibakar massa. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi resmi menetapkan delapan tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan. Kedelapan orang yang jadi tersangka itu sebelumnya sudah ditangkap.

"Untuk statusnya sudah tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Iedwan menambahkan, saat ini baru delapan orang yang dijadikan tersangka terkait dengan peristiwa itu. Namun, dia tak merinci secara pasti apa saja peran dari delapan orang tersangka itu.

"Masih yang kemarin. Nanti kalau sudah update saya kasih tahu. (Saat ini) masih dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Enrico Donald Sidauruk menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pengrusakan fasilitas umum.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

22 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi Beruntun, Ini Imbauan PVMBG

24 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

30 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal