Polsek Palas Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Ira Widyanti
Barang bukti pupuk palsu yang berhasil diamankan Jajaran Polsek Palas Polres Lampung Selatan. (Foto : Polsek Palas)

Andi menuturkan, penangkapan bermula saat banyaknya keluhan petani tentang langka dan mahalnya harga pupuk. Kemudian anggota mendapatkan informasi sebuah lokasi pengoplosan pupuk di lokasi tersebut.

"Makanya kami langsung melakukan penyelidikan, dan saat di lokasi, pupuk itu sedang dimuat ke truk untuk dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan," kata Andi. 

Menurut Andi, pihaknya masih mendalami sudah berapa lama pelaku mengedarkan pupuk palsu tersebut, dan diedarkan ke mana saja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 121 Jo pasal 66 dan pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
17 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi Beruntun, Ini Imbauan PVMBG

1 bulan lalu

BNI Salurkan Masker hingga Obat-obatan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

2 bulan lalu

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Siswa di Lampung Selatan Belajar Daring

3 bulan lalu

Tragis! Nelayan di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Tenggelam Diduga Terlilit Jaring Ikan

4 bulan lalu

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Penumpang Penyeberangan Selat Sunda Cemas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal