Polsek Palas Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Ira Widyanti
Barang bukti pupuk palsu yang berhasil diamankan Jajaran Polsek Palas Polres Lampung Selatan. (Foto : Polsek Palas)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Jajaran Polsek Palas Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap peredaran pupuk palsu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kuningan, Tanjung Sari, Palas. Pelaku mengoplos sejumlah pupuk kemudian mengemasnya kembali dengan menggunakan merek tertentu yang seolah-olah asli keluaran pabrik. 

Polisi menangkap seorang pelaku bernama Juliato (33) warga Dusun Banyumas, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/3/2023), 

Aparat juga menyita 16 karung pupuk Ponska 21 karung pupuk MPK, dan satu unit truk yang berisi 10 ton pupuk pupuk oplosan merk MPK Mahkota.

Kapolsek Palas AKP Andi Gunawan mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah mengoplos 2 ton pupuk Ponska dengan 6 ton Dolomit dan 2 ton borax.

"Setelah semua bahan tercampur kemudian dikemas kembali dengan karung pupuk 50 KG, karungnya merk MPK Mahkota," ujar Andi, Rabu (8/3/2023).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
22 hari lalu

Tragis! Nelayan di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Tenggelam Diduga Terlilit Jaring Ikan

30 hari lalu

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Penumpang Penyeberangan Selat Sunda Cemas

1 bulan lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

2 bulan lalu

Viral Petugas Damkar Temukan Wanita Hilang 2 Bulan dan Pulangkan ke Keluarga

2 bulan lalu

Kronologi Kecelakaan Maut 3 Truk di Jalinsum Lampung Selatan, Rem Blong Hilang Kendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal