Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Rp100 Juta Lebih, Mengaku Terlilit Utang

Ira Widyanti
Pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan polisi di Pringsewu, Lampung. (Foto: Dokumentasi Polsek Gadingrejo)

Saat pemeriksaan, dia mengakui telah menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar utang sebesar Rp50 juta.

“Selain untuk membayar utang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku selama dalam pelarian di Pulau Jawa,” ucapnya.

Menurutnya saat ini pelaku HR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di rutan Polsek Gadingrejo selama proses penyidikan.

"Kami dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

8 hari lalu

Truk Fuso Diduga Rem Blong Tabrak 4 Kendaraan di Pringsewu, 2 Pelajar SMP Tewas

15 hari lalu

3 Bocah SD Tewas di Bendungan Widara Payung, Ditemukan Setelah Air Disurutkan

15 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

21 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal