Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Rp100 Juta Lebih, Mengaku Terlilit Utang

Ira Widyanti
Pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan polisi di Pringsewu, Lampung. (Foto: Dokumentasi Polsek Gadingrejo)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penggelapan senilai Rp100 juta lebih di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial HR (38) yang selama ini buron ditangkap saat berada di areal Masjid Taqwa Gadingrejo saat pulang kampung.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, pelaku HR diamankan berdasarkan laporan pengaduan pihak perusahaan pada Desember 2023.

Dalam laporannya, perusahaan yang bergerak di bidang agen pengiriman barang itu melaporkan HR atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp114.222.310.

“Uang ratusan juta yang digelapkan HR berasal dari 1.283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan, namun dipakai untuk keperluan pribadi. Tersangka saat itu menjabat sebagai Station IC di kantor tersebut,” ujar AKP Hasbulloh, Kamis (25/7/2024). 

Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR melarikan diri ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Pelaku kemudian ditangkap setelah 2 hari lalu saat pulang kampung dan beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

4 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

4 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

11 hari lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

14 hari lalu

BRIN Ungkap Meteor Raksasa Jatuh di Pulau Bali setelah Meledak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal