PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

iNews TV
Kakek Mujiran (72) terdakwa pencurian getah karet usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. (Foto: iNews)

Setelah agenda tuntutan dari jaksa rampung, tahapan sidang berikutnya akan bergulir ke pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa, tanggapan jaksa (replik), hingga puncaknya pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim. 

Merespons keberhasilan perdamaian ini, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Muhammad Agung, bersama Penasihat Hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatullah, memberikan apresiasi positif atas kebesaran hati para pihak. 

Kedua belah pihak kompak berharap agar dalam putusan akhir nanti, Majelis Hakim PN Kalianda dapat mempertimbangkan surat perdamaian tertulis yang telah diteken, serta menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) bagi Kakek Mujiran dan Nur Wahid.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

24 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal