Remaja Bunuh Polisi di Lampung Tengah Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Ira Widyanti
Remaja berinisial AEA berusia 17 tahun (mengenakan rompi tahanan warna merah) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Fot: Istimewa).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id- Remaja berinisial AEA (17 tahun) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis HakimPengadilan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (7/5/2024). 

Majelis Hakim menyatakan AEA terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. 

Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina menilai, putusan tersebut telah sesuai dakwaan alternatif.

"Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat," ujar Leni, Rabu (8/5/2024).

Dia mengungkapkan, awalnya sempat kesulitan menangani kasus ini karena terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

21 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

1 bulan lalu

Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan

1 bulan lalu

2 Remaja Ditemukan Tewas Penuh Darah di Selokan Bekasi, Diduga Korban Tawuran

1 bulan lalu

Tragis! 2 Remaja Dikeroyok Oknum Bonek saat Konvoi Ultah Persebaya, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal