Remaja Bunuh Polisi di Lampung Tengah Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Ira Widyanti
Remaja berinisial AEA berusia 17 tahun (mengenakan rompi tahanan warna merah) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Fot: Istimewa).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id- Remaja berinisial AEA (17 tahun) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis HakimPengadilan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (7/5/2024). 

Majelis Hakim menyatakan AEA terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. 

Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina menilai, putusan tersebut telah sesuai dakwaan alternatif.

"Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat," ujar Leni, Rabu (8/5/2024).

Dia mengungkapkan, awalnya sempat kesulitan menangani kasus ini karena terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

16 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Remaja 16 Tahun Tewas Terlindas Ban Truk Tronton

1 bulan lalu

Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar

1 bulan lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

1 bulan lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal