Remaja Bunuh Polisi di Lampung Tengah Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Ira Widyanti
Remaja berinisial AEA berusia 17 tahun (mengenakan rompi tahanan warna merah) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Fot: Istimewa).

"Terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat penyidik dan jaksa peneliti dalam perkara tersebut kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ucapnya. 

Berdasarkan petunjuk, lanjut dia pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut. Keberhasilan ini berkat  koordinasi dan kerja sama yang baik melalui.

"Sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban," katanya.

Sebelumnya, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28 tahun) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tewas di losmen Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024). 

Dari penemuan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AEA.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

16 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Remaja 16 Tahun Tewas Terlindas Ban Truk Tronton

1 bulan lalu

Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar

1 bulan lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

1 bulan lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal