Remaja Tewas saat Perang Sarung di Lampung Selatan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Indra Siregar
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspose kasus remaja tewas perang sarung dan ditetapkan dua tersangka. (Foto: iNews/Indra Siregar)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya remaja berinisial LRP (13) saat perang sarung di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kedua tersangka berinisial DA (19) dan F (16).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tragis tersebut terjadi saat tawuran perang sarung di Desa Kecapi, Senin (18/3/2024) malam. Korban terkena sabetan sarung hingga terluka dan meninggal dunia.

Terkait penetapan kedua tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan bukti. 

"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan DA dan F sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar AKBP Yusriandi saat ekspose di Polres Lampung Selatan, Senin (25/3/2024).

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini bermula dari ajakan melalui chating WhatsApp yang memicu terjadinya perang sarung antara kelompok Desa Kecapi dan Pematang. Walaupun sempat dibubarkan warga, pertarungan tersebut terus berlanjut hingga berujung pada kematian korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, 3 Remaja Boncengan Motor Tewas gegara Ngebut

8 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

12 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

19 hari lalu

Bejat! 3 Remaja di Sampang Perkosa Siswi SMP di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam Ponsel

28 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal