Remaja Tewas saat Perang Sarung di Lampung Selatan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Indra Siregar
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspose kasus remaja tewas perang sarung dan ditetapkan dua tersangka. (Foto: iNews/Indra Siregar)

"Motif di balik peristiwa ini tidaklah rumit, hanya ajakan untuk bermain perang sarung yang berakhir tragis," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan mencegah kejadian serupa terulang.

"Kami mengimbau kepada semua orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita agar terhindar dari menjadi pelaku maupun korban dari kenakalan remaja," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hujan Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Meluas, Pemkab Lamsel Bagikan 4.500 Masker

1 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi 20 Kali, 4 Kecamatan di Lampung Diguyur Hujan Abu

9 hari lalu

Ngaben Massal Terbesar Digelar di Lampung Selatan, 153 Bale Tajuk Dibakar

10 hari lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

13 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal