Residivis di Lampung Ditangkap Polisi, Tipu PNS hingga Rugi Belasan Juta

Ira Widyanti
Residivis yang kembali ditangkap polisi di Tulang Bawang, Lampung atas kasus penggelapan. (Foto: Ist)

TULANG BAWANG, iNews.id - Residivis berinisial MN (32) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana penggelapan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Korbannya seorang PNS berinisial HJ (43) yang rugi hingga belasan juta.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, pelaku MN ditangkap di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang. Dia merupakan wiraswasta sekaligus residivis kasus curat dan curas.

"Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan," ujar Kapolsek, Jumat (3/11/2023).

Kronologi kasus berawal saat korban HJ menyuruh pelaku untuk mengangkut hasil panen singkong. Pelaku lalu dibawa ke lapak singkong di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung.

Namun, ternyata uang hasil penjualan singkong tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku dan tidak diserahkan kepada korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

8 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

11 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

14 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

19 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal