Residivis di Lampung Ditangkap Polisi, Tipu PNS hingga Rugi Belasan Juta

Ira Widyanti
Residivis yang kembali ditangkap polisi di Tulang Bawang, Lampung atas kasus penggelapan. (Foto: Ist)

TULANG BAWANG, iNews.id - Residivis berinisial MN (32) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana penggelapan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Korbannya seorang PNS berinisial HJ (43) yang rugi hingga belasan juta.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, pelaku MN ditangkap di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang. Dia merupakan wiraswasta sekaligus residivis kasus curat dan curas.

"Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan," ujar Kapolsek, Jumat (3/11/2023).

Kronologi kasus berawal saat korban HJ menyuruh pelaku untuk mengangkut hasil panen singkong. Pelaku lalu dibawa ke lapak singkong di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung.

Namun, ternyata uang hasil penjualan singkong tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku dan tidak diserahkan kepada korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Dipinjami Motor untuk Bekerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan Kendaraan Tetangga

7 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

17 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

17 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

17 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Truk di Tol Tebingtinggi-Medan, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal