Residivis di Lampung Ditangkap Polisi, Tipu PNS hingga Rugi Belasan Juta

Ira Widyanti
Residivis yang kembali ditangkap polisi di Tulang Bawang, Lampung atas kasus penggelapan. (Foto: Ist)

"Pelaku sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong dan uang hasil penjualan telah diberikan kasir lapak kepada pelaku namum tidak diterima korban," katanya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,5 juta dan melapor ke polisi..

"Pelaku ini suka berpindah-pindah tempat dan akhirnya kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah," ucapnya. 

Kapolsek melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah 2 kali menjadi residivis. Pertama terkait kasus curat dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala tahun 2014.

"Kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan Tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang," tuturnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV Sinar Mulya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

18 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

20 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

23 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

30 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal