Resmi, ASN di Lampung Dilarang Mudik Lebaran

Antara
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Idul Fitri 2021. Aturan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwandengan mengatakan, dengan adanya SE tersebut, diharapkan seluruh ASN di lingkungan pemprov dan kabupaten dapat mematuhinya.

"Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ini, untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menyukseskan program vaksinasi," kata Qodratul, Jumat (2/4/2021).

Sebelumnya, pada 31 Maret 2021 Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

4 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

5 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

7 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

9 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal